Alam Bebas = Vandalisasi + Komersialisasi ≠ Konservasi

Gambar : www.travelesia.co
Akivitas alam bebas saat ini bukan lagi hal yang hanya dapat dinikmati kelompok atau kalangan tertentu yang memang memiliki hobi atau pekerjaan yang mereka habiskan di alam bebas, namun beberapa tahun belakangan aktivitas yang terkenal ekstrim ini kini telah menjadi trend atau pun lifestyle yang telah mengambil hati publik. Bisa dibilang virus positif ini merebak melalui film, buku-buku atau pun acara televisi yang banyak sekali mengangkat tentang eksotika panorama alam Indonesia yang sangat luar biasa indahnya. Trend di media-sosial pun tak kalah pengaruhnya pada publik dalam membangun hasrat ke-ingin-tahu-an atau bahkan hanya sekedar untuk memburu display picture untuk account media-sosial mereka (biar keliatan pegiat alam geto... ).

Perkembangan trend aktivitas ini, tentunya memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain mengenalkan serta mempromosikan alam Indonesia kepada masyarakat dunia, menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat, ada destinasi lain selain mall saat liburan, dan banyak lagi dampak positifnya. Sedangakan dampak negatif yang ditimbulkan dari merebaknya kecintaan masyarakat pada aktivitas ini diantaranya ; menggunungnya sampah di taman-taman nasional pada saat masa liburan, hal ini terjadi karena sangat kurangnya kesadaran para adventurer terhadap tempat bermain mereka (maklum, target perjalannya kan cuma untuk dapetin foto profil, jadi masalah sampah ya bebas buang dimana aja...namanya juga alam bebas...f**k), vandalisasi dimana-mana, menurut gw mungkin karena maindset keblinger kali ya "alam bebas" jadi bebas untuk corat-coret, pahat-pahat ga jelas, sampe-sampe triangulasi halal jadi media buat berkesenian (wooooy.. kalo mau berkesenian jangan di alam bebas, tapi di workshop), kurangnya pengetahuan tentang standar prosedur akivitas di alam bebas, akhirnya banyak terjadi pandaki hilang, selfie dibibir kawah terus jatuh deh, pake sendal jepit atau sepatu kets dalam pendakian (mang mau ke mall coy) dan seabrek dampak negatif lain akibat kurangnya pengetahuan dalam melakukan aktivitas ini dan juga ketidak-pedulian terhadap kelestarian alam.

Pada Februari 2014 pemerintah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerinta) tentang tarif dan jenis pungutan masuk kawasan taman nasional melalui PP No. 12 Tahun 2014



Dari regulasi tersebut sangat jelas tentang tarif dan pungutan biaya yang harus dibayar oleh pengunjung kawasan taman nasional, namun apakah regulasi tersebut dapat memperbaiki kondisi taman-taman nasional yang semakin memprihatinkan, dan juga dapatkah regulasi tersebut merubah prilaku para pengunjung tentang bagaimana cara ber-adventure tanpa merusak alam dan ekosistem yang ada. Atau mungkin regulasi ini hanya bertujuan untuk mendapatkan pemasukan tambahan negara saja tanpa ada tindakan konservasi yang berarti. Kalau kondisi itu yang terjadi "alam bebas merupakan tempat yang bebas untuk melakukan hal apapun termasuk vandalisasi alam, mengambil/membawa apa yang ada di alam sebagai cindramata perjalanan dan semua tindakan tersebut dilindungi undang-undang karena si perusak telah membayar sejumlah tarif yang telah ditentukan".

Gue berharap baik kepada pemerintah maupun para penikmat alam bebas, mari bersama kita jaga kelestarian alam jangan hanya berorientasi pada profit semata, dan juga jangan jadikan alam tempat untuk ruang ekspresi berkesenian. Karena menjaga alam adalah tugas kita semua terlebih kawasan wisata yang ada di tanah air kita.

0 komentar